BACA JUGA:4 Fakta tentang Mahasiswi asal Lubuklinggau yang Akhiri Hidup di Jambi
Kemudian sapi itu terdakwa ikat di pohon karet di kebun milik warga lalu terdakwa pulang ke rumah untuk mengecas handphone .
Sekira pukul 18.30 WIB terdakwa tiba di rumah, mandi, mengecas handphone lalu dia makan.
Sambil nyantai terdakwa chat Kancil lagi dan mengirimkan 1 sapi jantan yang terdakwa curi tadi.
Dibalas Kancil bahwa ia masih di Lubuklingggau dan belum bisa melihat sapi dari terdakwa.
BACA JUGA:Siswi SMP jadi Korban Lakalantas di Lubuklinggau
Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa diamankan oleh warga sekitar kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Purdodadi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kemudian terdakwa diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Akibat perbuatan terdakwa korban menanggung rugi Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi)