KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman satu 1 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa Aziz Makro (35).
Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Petani yang tinggal di RT 01 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Repi.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 8 Juni 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Aziz Makro pada Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di RT 01 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit
Mulanya Terdakwa Aziz Makro sedang tidur lalu tiba-tiba datang korban Muhammad Repi ke rumah terdakwa bersama dengan anaknya mengendarai satu unit Sepeda Motor.
Lalu terdakwa keluar dari rumah dan langsung bertanya kepada korban ”Ado apo Pi?”
Lalu korban menjawab ”Anak Aku luko belago dengan anak Kau.”
Dijawab oleh terdakwa sambil masuk ke dalam rumahnya,”Suruh belago lagi be.”
BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel
Melihat terdakwa yang masuk ke dalam rumah dan anaknya sedang bermain di dekat rumahnya, kemudian korban langsung menghampiri anak terdakwa dan berkata ”Jangan belago lagi, Ku pukul kalo belago lagi.”
Melihat korban yang berbicara dengan anaknya terdakwa tersebut, terdakwa pun menjadi emosi dan keluar dari rumahnya.
Sambil berlari kearah korban berdiri dengan membawa sebilah pisau.
Melihat hal tersebut, korban tidak bisa berlari dikarenakan korban sedang bersama anaknya.
BACA JUGA:Warga Taba Jemekah Gelapkan Motor Keponakan