KORANLINGGAUPOS.ID- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera pengawas untuk menangkap pelanggaran secara otomatis.
Dengan sistem tilang elektronik atau ETLE ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat langsung terdeteksi tanpa harus dihentikan oleh petugas di lapangan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau ETLE, berikut adalah panduan lengkap cara ceknya secara online.
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!
1. Akses Situs Resmi ETLE
Langkah pertama untuk mengecek tilang elektronik adalah mengakses situs resmi ETLE sesuai dengan wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar.
Misalnya, jika Anda berada di Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs [ETLE Polda Metro Jaya](https://etle-pmj.info).
Setiap wilayah memiliki situs resmi masing-masing, jadi pastikan Anda mengakses situs yang sesuai dengan lokasi Anda.
BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
2. Masukkan Nomor Kendaraan
Setelah masuk ke situs ETLE, cari kolom yang meminta Anda untuk memasukkan nomor kendaraan.
Nomor kendaraan harus dimasukkan dengan format yang benar, termasuk huruf dan angka.
Misalnya, jika nomor kendaraan Anda adalah B 1234 XYZ, masukkan seluruh kombinasi tersebut dengan benar.