Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online

Senin 22 Jul 2024 - 15:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Kantor Pos: Anda bisa melakukan pembayaran langsung di kantor pos terdekat.

- Aplikasi Pembayaran Online: Beberapa aplikasi pembayaran digital juga menyediakan layanan pembayaran tilang.

8. Konfirmasi Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk melakukan konfirmasi pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam surat tilang.

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!

BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir

Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah melunasi denda tersebut.

9. Menghubungi Layanan Pelanggan

Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait proses pengecekan tilang elektronik, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan yang tersedia di situs ETLE.

Mereka akan membantu menjawab pertanyaan dan memberikan solusi atas masalah yang Anda hadapi.

BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Tilang ETLE Sekarang Bisa Dikirim Lewat Whatsapp Kok Bisa? Ini Aplikasi Terbaru yang Bernama Cakra Presisi

Mengecek tilang elektronik secara online adalah langkah yang mudah dan praktis untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan cepat mendapatkan informasi mengenai pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh sistem ETLE.

Selalu patuhi aturan lalu lintas untuk menghindari tilang dan menjaga keselamatan di jalan.

BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!

Kategori :