Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online

Senin 22 Jul 2024 - 15:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

3.Klik Tombol Cek atau Cari

Setelah memasukkan nomor kendaraan, klik tombol "Cek" atau "Cari" yang tersedia di situs tersebut.

Sistem akan memproses permintaan Anda dan mencari data pelanggaran yang terkait dengan nomor kendaraan yang dimasukkan.

4. Tunggu Hasil Pencarian

BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!

BACA JUGA:8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya

Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul informasi bahwa tidak ada pelanggaran yang terdaftar.

Namun, jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, sistem akan menampilkan detail pelanggaran tersebut.

5. Periksa Detail Pelanggaran

BACA JUGA:Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran? Berikut Cara Mengurusnya

BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir

Jika ada pelanggaran yang terdeteksi, periksa detail informasi yang ditampilkan. Informasi yang biasanya tersedia meliputi:

- Tanggal dan Waktu Pelanggaran: Kapan pelanggaran terjadi.

Kategori :