Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online

Senin 22 Jul 2024 - 15:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Lokasi Pelanggaran: Di mana pelanggaran tersebut terjadi.

- Jenis Pelanggaran: Jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran

BACA JUGA:8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya

- Foto Bukti: Gambar yang menunjukkan kendaraan Anda saat melakukan pelanggaran, yang diambil oleh kamera pengawas.

6. Menerima Surat Tilang

Setelah data pelanggaran ditampilkan, Anda akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai dengan data kendaraan.

Surat tilang ini berisi informasi detail tentang pelanggaran dan instruksi pembayaran denda.

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya

BACA JUGA:Tilang ETLE Sekarang Bisa Dikirim Lewat Whatsapp Kok Bisa? Ini Aplikasi Terbaru yang Bernama Cakra Presisi

7. Pembayaran Denda

Untuk menyelesaikan tilang, Anda perlu membayar denda sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat tilang.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti:

- Transfer Bank: Beberapa bank menyediakan fasilitas pembayaran tilang melalui ATM atau internet banking.

BACA JUGA:Hore, Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Ditiadakan, Ini Kata Kapolri

BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya

Kategori :