MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Bagian lahan Danau Aur Kecamatan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas diduga ‘dicaplok’ warga.
Lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) 8 kini tengah ditawarkan warga untuk dijual di media sosial (Medsos).
Menyikapi kondisi tersebut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas yang mengelola Objek Wisata Danau Aur melaporkan ke BBWSS.
Sehingga Tim Rekomtek BBWSS 8 turun ke lokasi melihat kondisi lapangan. Lahan yang tidak jauh dari Danau Aur itu sudah dipasang patok per kapling.
BACA JUGA:Ayo Partisipasi Pecahkan Rekor Muri Minum Kopi Serentak Terbanyak di Danau Aur
BACA JUGA:Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H Ribuan Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Danau Aur
Kepala Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, H Fetbhon Taufik Hidayat melalui Kabid Pariwisata, Widiya mengatakan bahwa lahan di samping Danau Aur milik negara ada beberapa warga mengakui lahan itu mereka mereka.
Menurut Widiya kalau ditarik garis lurus dari Danau Aur lahan yang diklik milik warga jelas milik Pemerintah.
Danau Aur dibangun Pemerintah tahun 1983-1985.
Secara logika suatu tempat akan di dam dijadikan danau ada lahan milik warga tidak dibebaskan.
BACA JUGA:Penjual Jambu Air Khas Dari Danau Aur Merasi Ramai Pembeli di Lubuklinggau
BACA JUGA:Catat, ini Syarat Mancing di Objek Wisata Danau Aur Musi Rawas
"Warga mengklaim lahan tersebut milik mereka," jelasnya.
Kalau lahan itu ditanam atau dimanfaatkan untuk pertanian atau perkebunan, tidak begitu menjadi salah.
Tapi sekarang danau sudah ramai pengunjung lahan tersebut dibuat patok per kapling.