Tim BBWSS sudah mengecek ke lokasi Kamis 24 Juli 2024.
Untuk itu ia meminta kepada warga menahan diri dulu sebelum permasalahan selesai jangan merubah lahan tersebut.
Disbudpar akan mengusulkan ke Pemerintah Danau Aur akan dijadikan daerah sepadan seperti Danau Ranau.
BACA JUGA:Saat Wisata ke Danau Aur Musi Rawas, Pastikan Kamu Swafoto di Boardwalk Mahkota
Dengan menjadi daerah sepadan misalnya jarak 50 meter tidak boleh ada bangun permanen.
"Kalau ada bangunan liar, dibongkar," jelasnya.
Jika ada yang telah membuat sertifkat di daerah sepadan bisa dibatalkan.
"Jangankan hanya SPH (surat pengakuan hak) sertifikat hak milik bisa dibatalkan," jelasnya.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran Jumlah Pengujung Danau Aur Diperkirakan 25 Ribu Jiwa
Informasi yang didapat Disbudpar lahan yang akan dijual warga tersebut surat SPH.
Terpisah, Camat Sumber Harta, Deni Permada Lubis mengatakan bahwa BBWSS belum melapor ke camat bahwa lahan mereka diduga diambil warga.
"Kita juga belum terima laporan dari BBWSS jadi bagaimana kami akan menindak warga sedangkan pemilik lahan diam saja," jawabnya.
Camat mangaku belum tahu batas lahan Danau Aur.
BACA JUGA:Bupati Mura, Hj Ratna Machmud Resmikan Objek Wisata Danau Aur