Pemkab Musi Rawas Konsen Dukung Percepatan Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim

Selasa 30 Jul 2024 - 20:30 WIB
Reporter : MUSLIMIN
Editor : M. YASIN

BACA JUGA:Survei Anak Stunting Naik jadi 17,5 Persen, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Percepatan Penurunan Stunting di Lubuklinggau Harus Fokus

ECDI telah disepakati sebagai indikator pada RPJMN 2025-2029.

ECDI juga menjadi komitmen global dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable  Development  Goals SDGs) output 4.2.1 anak usia 24 - 59 bulan berkembang dengan baik(on-track). 

Kementerian / lembaga dan mitra pembangunan mempunyai peran terhadap pelaksanaan ECDI 2030.

BKKBN berperan dalam mengumpul pengelolaan dan analisis data sampel melalui survei pendataan keluarga.  

Berdasarkan UU Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga (pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,  Keluarga Berencana Sistem Informasi Keluarga. 

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Intervensi dengan Telur dan Daging Ayam

BACA JUGA:Angka Stunting Kabupaten Musi Rawas Turun 21,9 Persen

Pendataan keluarga yang dilakukan serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setiap 5 tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (pasal 53). 

Pemutakhiran  pendataan keluarga adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi,  memperbaiki,  memperbarui,  mencatat mutasi,  mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam basis data keluarga Indonesia hasil PK21,  pemutakhiran  PK-22 dan pemutakhiran PK-23.

Data hasil Pemutakhiran pendataan  tahun 2024 (Pemutakhiran PK 24) penting untuk mengukur indikator kinerja yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 yang dijabarkan di dalam rencana strategis (RENSTRA) PK-24 juga menjadi penting untuk dilaksanakan dalam rangka menyediakan data keluarga risiko stunting sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Serta Percepatan Kebijakan Dalam Intervensi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (PKE).

Data hasil pemutakhiran  PK-24 penting untuk mengukur indikator kinerja yang tercantum pada RPJMN 2020-2004.  

BACA JUGA:Percepat Turunkan Angka Stunting di Lubuklinggau, DPPKB Orientasi Seluruh TPK

BACA JUGA:Tahun 2024 Sebanyak 224 RTLH Akan Direhap Sasaran Stunting dan Miskin Ekstrim

Pelaksanaan intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran dilakukan kementerian/lembaga melalui kebijakan strategi dalam pengurangan beban pengeluaran masyarakat,  peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Kategori :