SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum mantan Kades Bukit Batu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Asmadi terbukti rugikan negara hingga Rp 9,6 miliar.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang diketuai Kristanto Sahat,SH,MH menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Asmadi.
Dalam sidang yang digelar Rabu 31 Juli 2024 Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dipersidangan tersebut.
Pertimbangan majelis hakim, terdakwa Asmadi yang menjabat Kades Bukit Batu Periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan, maka majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa Asmadi.
BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional
BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan
Majelis hakim menilai terdakwa Asmadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan pengolahan PAD desa menguntungkan diri sendiri.
Hakim Ketua Sahat Kristanto saat membacakan amar putusan menegaskan, mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara.
Bahklan, terdakwa Asmadi juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar yang diselewengkannya.
Apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda terdakwa akan disita.
Jika nilai harta sitaan tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana 3 tahun kurungan.
BACA JUGA:Mantan Kades di Musi Rawas Bakal Diperiksa dalam Dugaan Kasus Korupsi SPH
BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang dalam persidangan, dan yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Atas vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH menyatakan pikir-pikir, pun dengan Tim JPU Kejari OKI Tria Hadi yang juga menyatakan sikap pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan majelis hakim tersebut.