MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pembangunan sebuah gudang di pinggir Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo.
Tepatnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jadi perhatian masyarakat.
Warga menduga itu alih fungsi lahan mengingat sebelum dibangun, lahan itu masih persawahan.
Bangunan yang kini sudah masuk tahap pemasangan atap ini diduga akan jadi gudang PT Mayora.
BACA JUGA:Desak Pemkab Mura Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
BACA JUGA:Kandang Ayam Bikin Kampung Bali di Musi Rawas Dikepung Lalat, Camat : Alih Fungsi Lahan itu
Pantauan KORANLINGGAUPOS.ID di lokasi, memang gudang yang dibangun permanen tersebut sekilas sangat besar berdiri diatas lahan sekitar 1 hektar .
Pemilik lahan pembangunan gudang itu, Wahid saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 1 Agustus 2024 mengungkapkan bahwa bangunan itu miliknya. Bukan milik PT Mayora.
“Kami penyedia gedungnya, memang rencana kita akan kerjasama dengan Mayora. Kito sebagai penyedia gedung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B itu bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Namun itu lahan pemukiman bukan lahan pertanian," ungkap Wahid selaku pemilik lahan dan gedung.
Kalau ditanya izin gudang, kata Wahid, pihaknya sudah mengurus izin ke DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas Diperkirakan Calon Tunggal, Begini Konsekwensinya Sesuai Analisa Pengamat
BACA JUGA:Begini Kesan Tim Asesor BAN PDM saat Visitasi Akreditasi TKIT Mutiara Cendekia Lubuklinggau
“Ya sudah diurus dan bentar lagi keluar (izin,red). Karena sebelum kito beli lahan itu pun kito la cek kalau secara fisik bener sawah. Namun secara peta PU Tata Ruang, lahan yang kami bangun untuk gudang ini tidak termasuk lahan pertanian. Sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura sudah ada. Secara peta BPN pun lahan yang dibangun gudang itu tidak termasuk lahan pertanian, maka kita beli lahan tersebut dan dibangun gudang,” aku Wahid.
Sementara Kasat Pol PP Musi Rawas Yudi Fahriansyah melalui Penyidik PPNS Dedi Indawan menyampaikan berkaitan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Mura dan Perda itu bernaung dibawah Dinas Pertanian Kabupaten Mura.
“Perda itu sempat kami tegakkan, namun berkenaan itu ada poin dalam ketentuan pidananya karena tidak bisa dilakukan penegakan, karena kalimat itu dinyatakan tidak tegas. Juga berbenturan dengan peraturan pengenaan sanksi peraturan daerah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS, karena sanksi pelanggaran dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Sementara Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan itu memuat sanksi sesuai ketentutan undang-undang yang berlaku . Yang artinya dalam UU 41 Tahun 2009 bahwa barang siapa yang melakukan alih fungsi lahan akan dikenakan denda Rp 1 milyar, atau pidana kurungan selama 3 tahun. Jadi sanksi dalam Perda dan UU itu tidak sinkron. Maka kami dari Satpol PP tidak bisa menegakkan Perda tersebut,” jelasnya.