Terkait dugaan alih fungsi lahan yang terjadi di Desa Tanah Periuk, Sat Pol PP menyebut pihaknya sudah menaikkan nota dinasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Makmin Rumah Tahfidz, Oknum Pejabat Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA:Pj Wako Pastikan Pilkada Lubuklinggau Aman, Damai dan Kondusif. Ini Pesannya!
“Januari 2024 kami juga sudah mendapat surat dari Dinas Pertanian melaporkan adanya dugaan alih fungsi lahan. Dengan peraturan dan hukum pidana yang ada kami Satpol PP tidak bisa memberikan sanksi kepada pemilik lahan tersebut. Karena tidak ada peraturan daerah yang kami bisa sanksikan kepada dia (pemilik lahan,red). Dan yang berwenang memberikan penindakan (sanksi,red) tersebut yakni Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mura,” jelasnya lagi.
Kenapa begitu?
Karena, kata Dedi Indawan, penempatan ruang itu harus disetujui oleh Dinas PU dan Penataan Ruang dan DPMPTSP.
“Jadi mereka (Dinas PUTR dan DPMPTSP,red) yang bisa memberikan sanksi administratif mengacu pada peraturan baru. Karena setiap dinas ada bidang pengawasan dan pengendalian. Kalau memang tidak memuat sanksi administratip, maka untuk ketentuan pidana langsung ditangani Satpol PP,” tegasnya.(adi)