SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Latu Unra terbukti korupsi honorarium 73 imam masjid.
Jika ditotal nilainya tembus Rp 201 juta.
Akhirnya, oknum ASN ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Senin 5 Agustus 2024 Terdakwa Latu Unra divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Segera Disidang, Berkas Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
BACA JUGA:Mantan Direktur Dilimpahkan Ke PN Tipikor Palembang
Terdakwa Latu Unra dihukum berat karena jadi pelaku tunggal pada tindak pidana korupsi dalam penyaluran honor imam masjid tahun 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan terbukti memperkaya diri sendiri.
Namun, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang tetap mempertimbangkan sebagian pledoi (pembelaan tertulis) terdakwa.
Bahda terdakwa Latu Unra masih memiliki tanggungan keluarga dan sangay menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Makmin Rumah Tahfidz, Oknum Pejabat Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima
Dalam sidang kemarin, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO Majelis Hakim Tipikor PN Palembang juga tak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan tuntutan pidana tambahan 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sehingga Terdakwa Latu Unra divonis pidana 2 tahun penjara dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 201 juta.
Hakim ketua menegaskan, apabila tidak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka dijatuhi pidana tambahan 6 bulan penjara kepada Terdakwa Latu Unra.