Dalam PP No.28 Tahun 2024 tertuang pada pasal 103 soal pelayanan Kesehatan reproduksi.
BACA JUGA:Kontrasepsi Suntik Paling Diminati
BACA JUGA:KB Bukan Hanya Sebatas Alat Kontrasepsi Tapi Untuk Perencanaan Keluarga
Pasal yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut berbunyi :
Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Dalam Pasal 103 ayat 4 tersebut merinci pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan c. rehabilitasi d. konseling dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam Pasal tersebut Pasal 103 ayat 4 diatur soal komunikasi, informasi dan edukasi tentang reproduksi Kesehatan usia sekolah dan remaja.
BACA JUGA:Kunjungan ke Lubuklinggau, Kepala BKKBN Berharap Setiap Ibu Minimal Lahirkan 1 Anak Perempuan
BACA JUGA:Intip 4 Keunggulan Kuliah di Prodi Pendidikan Biologi Universitas PGRI Silampari
Dalam hal Edukasi dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar i ekolah atau pada kegiatan lain di luar sekolah.
Sebagaimana dimaksud pada ayat 41 huruf d,"Konsling dilaksanakan dengan memperhatikan privasi an kerahasiaan serta dilakukan tentang tenaga medias, tenaga Kesehatan, konselor yang memiliki kompetensi seduai engan kewenangan" dikutip dari Pasal 103 ayat 4.
Dengan itu banyak yang mengkritik dengan telah ditandatangani PP No.28 Tahun 2024.
Seperti Wakil Ketua Komisi X DPR RI A Fikri yang meninlaia bahawa alat kontrasepdi bagi pelajar tidak esuai engan amanat Pendidikan nasional.
BACA JUGA:DPPKB Musi Rawas Siap Sukseskan Harganas Tingkat Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Berbagai Manfaat Daun Seledri Yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Dapat Menjaga Kesehatan Jantung
"Tidak sejalan dengan amanat Pendidikan yang berazas budi pekerti luhur dan tidak menjunjung tinggi norma agama," ungkap Fikri dikutip dari JPNN, Senin 5 Agustus 2024.