Ia menilai penyediaan alat ontrasepsi bagi swa itu sama saja memperbolehkan Tindakan seks bebas ke pelajar atau remaja.
Sebelumnya Presiden RI Jokowi telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP NO.28/2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
BACA JUGA:Kepala BKKBN RI Dipastikan Hadir pada Peringatan Harganas Tingkat Provinsi di Lubuklinggau
BACA JUGA:Tentang Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar, ini Tanggapan Kepala SD di Lubuklinggau
Aturan itu diteken Presiden Jokowi, Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Pasal 103 ayat (1) beleid berbunyi, "Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi"