JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Usai di teken Presiden RI Joko Widodo aturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
PP No.28/2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat (1) yang tertuang tersebut tertulis
"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi"
BACA JUGA:Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?
Ditanggapi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemneterian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dikutip pada Senin 5 Agustus 2024.
dr Siti Nadia menyampaiakn pelayanan kontrasepsi ditujukan hanya untuk remaja yang menikah dan dalam kondisi tertentu.
Ini upaya dalam menunda kehamilan bagi remaja.
"Kondom tetap bagi yang telah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu," jelas dr Siti Nadia.
BACA JUGA:Baru 7 Kecamatan Laksanakan Pekan Pelayanan 100.000 Akseptor KB Pasca Persalinan
BACA JUGA:DPPKB Musi Rawas Siap Sukseskan Harganas Tingkat Provinsi Sumsel
Disampaikannya, mereka diharuskan abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual.
dr Nadia menerangkan aturan lebih detail dicantumkan pada Peraturan Menteri Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani aturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan lat kontrasepsi untuk pelajar.