Atas informasi tersebut, Jumadi dan Indra berinisiatif untuk berjaga di lokasi tersebut untuk merintangi atau menghadang pihak PT. GPU agar tidak bisa masuk dan melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT GPU.
Lalu Jumadi dan Indra berencana untuk mengumpulkan karyawan dan penjaga keamaan PT SKB untuk berjaga di lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT GPU yang terletak di PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir serta akan menyuruh operator satu Unit Beco Louder dan satu Unit Doser merk JCB Warna kuning serta satu unit mobil drum truk untuk diparkirkan di lokasi PIT Jaya 1.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, Penasehat Hukum Minta 3 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan
BACA JUGA:Syarief Hidayat Cs Terbukti Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama
Rabu 1 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Wendy Renaldie dengan menggunakan kendaraan Mobil Double Cabin PT. GPU mengantarkan karyawan PT. GPU bersama anggota Brimob dari lokasi PIT jaya 2 menuju ke lokasi PIT Jaya 1 untuk melaksanakan ibadah Sholat Zuhur.
Setelah mengantar karyawan tersebut lalu saksi Wendy Renaldie pergi kembali menuju lokasi PIT Jaya 2 dengan menggunakan kendaraan Mobil Double Cabin PT. Gorby Utama Putra, namun pada saat kurang lebih 500 meter dari lokasi PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kendaraan mobil saksi Wendy Renaldie dihadang oleh massa kurang lebih sekitar 100 orang.
Kemudian saksi melihat terdakwa Indra berada di lokasi tersebut dan mengatakan kepada saksi Wendy Renaldie untuk menyuruh saksi Wendy Renaldie mundur dari lokasi tersebut sambil mengatakan “Mundur Kau, Ngapain ke sini, jika Kamu tidak mundur Kamu bisa mati.”
Kemudian saksi Wendy Renaldie mengatakan kepada terdakwa Indra “Saya mau lewat” dan dijawab Terdakwa Indra “Tidak bisa lewat”.
BACA JUGA:Begal di Jalan Lintas Lubuklinggau - Rejang Lebong Beraksi Lagi, Satu Korban Ditusuk
Selanjutnya terdakwa Indra menyuruh operator alat berat Backhoe Loader untuk berjalan mengarah ke Mobil Double Cabin PT. Gorby Utama Putra yang dikendarai saksi Wendy Renaldie hingga alat berat tersebut hampir mengenai kendaraan yang dikendarai saksi Wendy Renaldie merasa khawatir atas keselamatan dirinya, saksi Wendy Renaldie memundurkan kendaraannya dan langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke lokasi PIT Jaya 1, kemudian saksi Wendy Renaldie melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Widia Saputra selaku tim Eksternal dan Land Compansation PT GPU dan saksi Prasetya Sanjaya selaku tim Legal PT GPU.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib, saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU berangkat pergi menuju lokasi Pit jaya 2 sekaligus memasukkan tambahan satu unit alat berat Excavator ke wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU guna melakukan pekerjaan pertambangan Pit Jaya PT. GPU di Desa Beringin Makmur II, namun pada saat saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU melintasi jalan lokasi tempat saksi Wendy Renaldie dihadang pada kejadian sebelumnya.
Saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU melihat terdakwa Jumadi bersama terdakwa Indra serta Joni masih berjaga di lokasi tersebut dengan maksud untuk merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan milik PT. Gorby Utama Putra dengan menyuruh operator satu unit dozer dan satu unit Backhoe Loader milik PT. Sentosa Kurnia Bahagia untuk memarkirkan alat berat tersebut di jalan holling serta mengerahkan massa kurang lebih 100 orang dengan membentuk posisi bershaf / blokade / pager betis menghadap ke arah alat berat milik PT. GPU sambil memegang sebatang kayu ditangannya sehingga membuat karyawan PT. GPU.
BACA JUGA:Siapsiaga Amankan Pilkada Serentak, Polres Lubuk Linggau Adakan Simulasi Sispam Kota
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Didemo, Massa Bawa Empat Tuntutan
Merasa terintimidasi dan alat berat PT. GPU tidak bisa masuk ke wilayah pertambangan operasi produksi PT. GPU untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan, atas pertimbangan keselamatan para karyawan PT. GPU maka saksi Widia Saputra bersama karyawan PT. GPU memutuskan untuk tidak melewati lokasi tersebut dan kembali ke kantor camp serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bareskrim Polri.