Kini Gren dan Izhar sudah diamankan Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya
BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau
Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 4052 GAA yang dicuri mereka sebelumnya berada di rumah korban Sri Mulyati (48) Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kedua tersangka beraksi melakukan curanmor Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 21.20 WIB.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Beat bersama dengan tersangka Izhar (telah tertangkap lebih dulu),” jelas Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk beres-beres.
BACA JUGA:Saat Penangkapan Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor Didor
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Muara Beliti dan Sumberharta Nyaris Diamuk Massa
Tak berselang lama sekitar 20 menit kemudian, korban dipanggil tetangganya serta diberitahu bahwa motor miliknya telah diambil oleh 2 orang laki laki yang tidak dikenal.
Selanjutnya korban langsung mengejar 2 orang pelaku yang mengambil motor tersebut. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macam beserta Unit Pidum Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan, teridentifikasi identitas pelaku dan dilakukan pencarian.
BACA JUGA:Buka Judi Online, Warga Rantau Serik Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Hasil pencarian tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat sedang di depan kantor Wali Kota Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil motor milik korban.