Wajib Ketahui Sebelum Mendaftar! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK

Sabtu 24 Aug 2024 - 11:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Rekrutmen seleksi CPNS 2024 telah resmi dibuka sejak 20 Agustus, sementara PPPK akan segera menyusul.

Sebelum memutuskan untuk mendaftar, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

Meskipun keduanya merupakan bagian dari ASN, terdapat perbedaan signifikan dari segi status kepegawaian, hak-hak, masa kerja, dan proses seleksi PNS dan PPPK.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK:

BACA JUGA:Cek! Ini 12 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Sepi Pelamar di CPNS 2024

BACA JUGA:Buruan Cek! Ini 16 Formasi CPNS 2024 yang Menerima Khusus S1 Semua Jurusan

1. Status Kepegawaian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, status kepegawaian PNS dan PPPK berbeda.

- PNS (Pegawai Negeri Sipil): PNS adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Mereka memiliki status sebagai pegawai negara dengan hak-hak yang melekat sebagai pegawai tetap.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Sudah Diumumkan, Kapan Jadwal Seleksi PPPK ?

BACA JUGA:Cek! Ini 12 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Sepi Pelamar di CPNS 2024

- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

PPPK tidak memiliki status pegawai tetap dan tidak mendapatkan nomor induk pegawai secara nasional.

2. Hak Kerja

Kategori :