Wajib Ketahui Sebelum Mendaftar! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK

Sabtu 24 Aug 2024 - 11:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Akibatnya, PPPK tidak mendapatkan kenaikan pangkat atau jabatan struktural.

4. Masa Kerja

Masa kerja juga menjadi pembeda antara PNS dan PPPK.

BACA JUGA:BKN Hanya Umumkan Jadwal Seleksi CPNS, Tenaga Honorer Tunggu Kepastian Jadwal Seleksi PPPK

BACA JUGA:Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Apa Saja?

- PNS: Memiliki masa kerja yang berakhir saat memasuki usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

- PPPK: Masa kerja ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati, biasanya paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan evaluasi kinerja.

5. Proses Seleksi

Proses seleksi untuk PNS dan PPPK juga berbeda.

BACA JUGA:Tersedia 185 Formasi CPNS dan PPPK 2024, di Pemprov Sumsel Buruan Cek Syarat dan Rinciannya

BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024

- PNS: Proses seleksi terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi yang dilamar.

Batas usia minimal untuk mendaftar PNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- PPPK: Seleksi PPPK melibatkan empat materi utama: kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Batas usia minimal untuk PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

BACA JUGA:Buruan Cek! Ini 16 Formasi CPNS 2024 yang Menerima Khusus S1 Semua Jurusan

Kategori :