BACA JUGA:Tersedia 185 Formasi CPNS dan PPPK 2024, di Pemprov Sumsel Buruan Cek Syarat dan Rinciannya
Memahami perbedaan antara PNS dan PPPK sangat penting sebelum memutuskan untuk mendaftar.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang harus dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan rencana karier Anda di masa depan.
Semoga informasi ini bermanfaat dalam membantu Anda membuat keputusan yang tepat.
Kategori :
Terkait
Selasa 21 Jan 2025 - 22:57 WIB
Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, ini Kata BKPSDM Lubuk Linggau
Selasa 21 Jan 2025 - 14:35 WIB
Parah! 17 Instansi CPNS 2024 Masih Belum Umumkan Hasil Akhir
Selasa 21 Jan 2025 - 13:00 WIB
Izinkan ASN Poligami, Begini Isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4
Selasa 21 Jan 2025 - 08:35 WIB
Sudah Dipastikan Batal Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Ini 3 Kategori Tenaga Honorernya, Jika
Senin 20 Jan 2025 - 22:56 WIB
Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu
Terpopuler
Rabu 22 Jan 2025 - 11:45 WIB
Ini Kronologis Polisi Lahat Meninggal Usai Ditusuk yang Akan Dimakamkan di Alang Alang Lebar
Rabu 22 Jan 2025 - 11:03 WIB
Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Hendak Menangkap Bandar Narkoba 3 Anggota Polisi Ditusuk
Rabu 22 Jan 2025 - 13:27 WIB
Duka dan Keberhasilan Polres Lahat Tangkap Bandar Narkoba, Ini Tampang Penusuk Bripda Faras
Selasa 21 Jan 2025 - 22:44 WIB
Kasus Perceraian Meningkat, Ada 1.473 Janda Baru di Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara
Selasa 21 Jan 2025 - 22:53 WIB
Yuk Buruan Daftar Silampari Fun Run, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 22 Jan 2025 - 14:00 WIB
Wanita Poliandri sedangkan Pria Poligami, Ini Hukumnya Istri Bersuami Lebih dari Satu
Rabu 22 Jan 2025 - 13:59 WIB
Gerebek Bandar Narkoba 1 Anggota Polisi Lahat Gugur, Ini Pelakunya
Rabu 22 Jan 2025 - 13:58 WIB
Kalapas dan Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Mengikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Sumsel
Rabu 22 Jan 2025 - 13:37 WIB
Jokowi Aktif Beri Reaction Video Lucu di Media Sosial Usai Purna Tugas Kali Ini Sopir Koplak
Rabu 22 Jan 2025 - 13:27 WIB