Wajib Ketahui Sebelum Mendaftar! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK

Sabtu 24 Aug 2024 - 11:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum. Namun, ada beberapa perbedaan dalam hak-hak yang diterima.

BACA JUGA:BKN Hanya Umumkan Jadwal Seleksi CPNS, Tenaga Honorer Tunggu Kepastian Jadwal Seleksi PPPK

BACA JUGA:Guru Honorer Memaknai HUT Kemerdekaan RI ke-79, Berharap Diprioritaskan jadi PPPK

- PNS: Berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan kesehatan, serta pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan selama 20 jam pelajaran dalam setahun.

- PPPK: Berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kesehatan, serta pengembangan kompetensi yang dilakukan selama 24 jam pelajaran dalam setahun.

Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Bakal Dilaksanakan 3 Kali, Begini Penuturan BKPSDM Lubuk Linggau

BACA JUGA:Tersedia 185 Formasi CPNS dan PPPK 2024, di Pemprov Sumsel Buruan Cek Syarat dan Rinciannya

3. Pangkat dan Jabatan

Perbedaan lainnya terdapat pada jenjang karier dan jabatan.

- PNS: Memiliki pangkat dan golongan yang bisa meningkat setiap tahunnya, serta dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional.

PNS memiliki jenjang karier yang memungkinkan mereka untuk naik pangkat.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Bakal Dilaksanakan 3 Kali, Begini Penuturan BKPSDM Lubuk Linggau

BACA JUGA:Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Apa Saja?

- PPPK: Umumnya hanya dapat menduduki jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier yang panjang karena masa kerjanya sudah ditentukan dalam perjanjian kerja.

Kategori :