KORANLINGGAUPOS.ID - Judi online memakin manjadi-jadi sekitar 1.000 kasus perceraian dari Januari 2024 hingga Juli 2024 di KOta Lubuklinggau saja.
Judi online Slot yang mengakibatkan kasus perceraian mencapai 1.000 kasus yang berakibat ekonomi rumah tangga terganggu.
Judi online memang saat ini menjadi kasus yang benyak berdampak di Indonesia.
Meski ratusan situs judi online telah diblokir atau dihapus namun tetap tak mudah untuk menghilangkan transaksi haram ini.
BACA JUGA:Polsek Geruduk SMAN Megang Sakti, Sampaikan Bahaya Narkotika, Judi Online dan Bullying
BACA JUGA:Pecandu Judi Online Curi Motor Dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau
Tidak hanya perceraian, banyak kasus yang terjadi akibat dari kecanduan judi online ini menjadi merupakan masalah serius.
Judi online mempengaruhi dari kesehatan mental, finansial, dan sosial, namun yang terjadi saat ini orang bermain judi online seperti orang yang tak memiliki akal sehat.
Berikut beberapa fakta psikologis kecanduan judi online yakni sebagai berikut:
Gangguan Pengendalian Diri
BACA JUGA:Ada ASN Kemenag Terlibat Judi Online, Laporkan ke Nomor WA ini
BACA JUGA:1.796 Pasangan Bercerai, Pengadilan Agama Lubuklinggau Sebut Salah Satu Pemicunya Judi Online
- Kecanduan judi online sering kali diakibatkan oleh gangguan dalam kemampuan individu untuk mengendalikan dorongan mereka. Hal ini dapat diperburuk oleh akses mudah ke situs judi online dan promosi agresif yang mendorong perjudian.
Dampak Sosial dan Keluarga
- Kecanduan judi tidak hanya mempengaruhi individu tapi orang-orang di sekitar pelaku judi online.