KORANLINGGAUPOS.ID- Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan kepastian hukum bagi karyawan swasta yang mengundurkan diri untuk mendapatkan uang pisah.
Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, yang mengharuskan perusahaan untuk membayar uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri dari tempat kerja mereka.
Namun, meskipun aturan uang pisah ini sudah diatur dengan jelas, kenyataannya masih ada perusahaan yang enggan mematuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Keduanya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.
Hambali juga menekankan, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, karyawan yang merasa dirugikan dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak berwenang.
"Jika terbukti melanggar, saya mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya
BACA JUGA:Warga Wajib Dipatuhi! 5 Larangan Bendera Merah Putih yang Berdasarkan UU
Nominal Uang Pisah Berdasarkan UU Cipta Kerja
Berikut adalah rincian besaran uang pisah yang berhak diterima oleh karyawan swasta yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja:
1. Masa Kerja 3-6 Tahun: Uang pisah sebesar 2 bulan upah.
2. Masa Kerja 6-9 Tahun: Uang pisah sebesar 3 bulan upah.