Uang pisah Enggan dibayar Perusahaan, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau Tegaskan

Jumat 30 Aug 2024 - 08:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan kepastian hukum bagi karyawan swasta yang mengundurkan diri untuk mendapatkan uang pisah.

Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, yang mengharuskan perusahaan untuk membayar uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri dari tempat kerja mereka.

Namun, meskipun aturan uang pisah ini sudah diatur dengan jelas, kenyataannya masih ada perusahaan yang enggan mematuhi kewajiban tersebut.

BACA JUGA:Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Keduanya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.

Hambali juga menekankan, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, karyawan yang merasa dirugikan dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak berwenang.

"Jika terbukti melanggar, saya mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya

BACA JUGA:Warga Wajib Dipatuhi! 5 Larangan Bendera Merah Putih yang Berdasarkan UU

Nominal Uang Pisah Berdasarkan UU Cipta Kerja

Berikut adalah rincian besaran uang pisah yang berhak diterima oleh karyawan swasta yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja:

1. Masa Kerja 3-6 Tahun: Uang pisah sebesar 2 bulan upah.

2. Masa Kerja 6-9 Tahun: Uang pisah sebesar 3 bulan upah.

Kategori :