Uang pisah Enggan dibayar Perusahaan, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau Tegaskan

Jumat 30 Aug 2024 - 08:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 4 Perbedaan Kyuubi Milik Minato dan Naruto

BACA JUGA:Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya

3. Masa Kerja 9-12 Tahun: Uang pisah sebesar 4 bulan upah.

4. Masa Kerja 12-15 Tahun: Uang pisah sebesar 5 bulan upah.

5. Masa Kerja 15-18 Tahun: Uang pisah sebesar 6 bulan upah.

6. Masa Kerja 18-21 Tahun: Uang pisah sebesar 7 bulan upah.

BACA JUGA:DPMD Sukses Laksanakan Amanat UU Desa 167 Kades Diperpanjang Masa Jabatan

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

7. Masa Kerja 21-24 Tahun: Uang pisah sebesar 8 bulan upah.

8. Masa Kerja 24 Tahun atau lebih: Uang pisah sebesar 10 bulan upah.

Besaran uang pisah ini didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan.

Semakin lama masa kerja, semakin besar kompensasi yang berhak diterima.

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Tunaikan Janji Cairkan Bonus Atlet

Hal ini memberikan keadilan bagi karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaan dan memutuskan untuk berhenti bekerja.

Perlindungan dan Kepastian Hukum untuk Karyawan

Kategori :