KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah berencana menerpakan sertifikasi halal bagi setiap angkutan transportasi logistic sepeti truk. Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No.33 tahun 2014 tentang produk halal dan dijelaskan terperinci pada UU No.6 Tahun 2023 revisi dari UU Jaminan Produk Halal (JPH)
Aturan itu menyebutkan produk yang termasuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, itu juga termasuk lingkup jasa.
Sertifikat halal yang diperuntukan jasa yang dimaksud tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135.
Yakni meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Susu Formula Bukan Pro Israel Ini Halal Dikonsumsi Sesuai Fatwa MUI, Apa Saja?
Namun dengan kebijakan tersebut ada beberpa pengamat transportasi angkat bicar mengenai hal terssebut.
Dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) telah mengungkapkan untuk hal ini belum siap diterapkannya sertifikasi halal.
Apa lagi rencana penerapan tersebut pada Oktober 2024 mendatang.
Hal ini yang disampaikan Ketum Dewan Pimpinan Aptrindo, Gemilang Tarigan, Jumat 30 Agustus 2024.
"Aptrindo belum siap, ini sangat mendadak dan sosialisasi kebijakan ini pun belum," ungkapnya.
menurutnya mengenai halal bagi pengusaha truk tentu ini akan menjadi simpang siur.
"Maka dengan itu, kita minta diundur," katanya.