2. Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya
Kendaraan yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan.
Kendaraan ini meliputi kendaraan militer yang dioperasikan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kendaraan lain yang digunakan oleh institusi pertahanan dan keamanan lainnya.
Pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung operasional institusi pertahanan dan keamanan negara tanpa beban pajak tambahan.
3. Kendaraan Kedutaan dan Perwakilan Negara Asing
BACA JUGA:2 Kendaraan Ini Tidak Bisa Isi BBM Subsidi Lagi, Yuk Cari Tau Kenapa?
BACA JUGA:Wow! 18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, serta perwakilan negara asing, juga termasuk dalam kategori kendaraan yang dibebaskan dari PKB.
Pembebasan ini berlaku dengan asas timbal balik, di mana negara lain juga memberikan perlakuan serupa terhadap kendaraan diplomatik milik Indonesia di luar negeri.
Selain itu, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga termasuk dalam kategori ini.
4. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan
BACA JUGA:Atasi Permasalahan Kendaraan Batu Bara Pemkot Lubuk Linggau Segera Revisi Regulasi yang Ada
BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online
Dalam upaya mendukung program pemerintah terkait dengan energi bersih dan ramah lingkungan, kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan juga dibebaskan dari pajak tahunan.