Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca.
5. Kendaraan untuk Keperluan Pameran
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual, juga mendapatkan pembebasan pajak tahunan.
BACA JUGA:PLN Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna Kendaraan Listrik, SPKLU ke-5 di Jambi Resmi Dibuka
BACA JUGA:OPERASI PATUH MUSI 2024 Lubuklinggau, Ada 8 Pelanggaran Prioritas Plus 5 Sasaran Wijib Kendaraan
Kendaraan-kendaraan ini biasanya digunakan dalam acara-acara otomotif untuk memperkenalkan produk baru kepada konsumen dan tidak digunakan secara aktif di jalan raya.
Selain mengetahui jenis kendaraan yang bebas pajak, penting juga bagi pemilik kendaraan untuk memahami dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan hasil perkalian antara dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.
Bobot ini mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Gunakan Kendaraan Listrik Lebih Hemat Pengeluaran, SPKLU PLN Sudah Banyak Tersedia di Palembang
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB sendiri ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Harga pasaran ini merupakan harga rata-rata yang dihimpun dari berbagai sumber yang akurat dan dapat dipercaya.
Namun, apabila harga pasaran umum kendaraan tidak dapat diketahui, maka penentuan NJKB dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis