Honorer Sujud Syukur Ini 4 Tenaga Honorer Gajinya Dinaikkan dan Dapat Tunjangan

Minggu 01 Sep 2024 - 12:03 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, telah mengumumkan kenaikan gaji untuk tenaga honorer di beberapa kategori.

Kenaikan ini tentu disambut baik oleh para tenaga honorer, terutama dengan adanya dua tunjangan tambahan, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur.

Berikut rincian besaran gaji tenaga Honorer lengkapnya:

Kategori Honorer dan Besaran Gaji Tahun 2024

BACA JUGA:Apakah Gaji PNS di Berbagai Daerah Sama? Berikut Rincian Perbandingan Gajinya

BACA JUGA:Peluang Besar! CPNS BNN 2024 Ternyata Sepi Peminat, Ini Formasi dan Rincian Gajinya

1. Honorer Satpam dan Pengemudi

DKI Jakarta: Rp 5.615.000

Banten: Rp 3.175.000

Jawa Timur: Rp 4.135.000

BACA JUGA:Anak Didik TK Al Labib Lubuk Linggau Dibiasakan Mengaji Sejak Dini

BACA JUGA:309 Formasi CPNS 2024 Kemendag Telah dibuka, Begini Proses Pendaftarannya dan Rincian Gaji yang Ditawarkan

Bangka Belitung: Rp 4.200.000

Jawa Tengah: Rp 2.280.000

Sulawesi Utara: Rp 4.239.000

Kategori :