BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024
Untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi beberapa syarat:
- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Mendapatkan surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Memiliki kartu pasien dari rumah sakit yang menjadi tempat tindakan operasi.
BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip
BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Prosedur Mendapatkan Layanan Operasi
1. Kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama: Pasien harus mengunjungi faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang sudah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
2. Surat Rujukan: Jika memerlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Jadwal Operasi: Dokter yang bersangkutan di rumah sakit akan memberikan jadwal operasi sesuai dengan kondisi medis pasien.
BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal
BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan
Dengan memenuhi prosedur dan syarat di atas, pasien dapat memanfaatkan layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan dan pedoman terbaru dari BPJS Kesehatan.