KORANLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis layanan operasi, hanya beberapa yang memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) dan memperoleh surat rujukan untuk dirujuk ke rumah sakit.
Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai layanan operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024
BACA JUGA:Bikin BPJS Kesehatan Menjerit, 4 Penyakit ini Biaya Perawatannya Dahsyat Mahal
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi, antara lain:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi (pencabutan gigi geraham bungsu yang terimpaksi)