- Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang muncul di aplikasi.
- Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Non ASN Harus Dicover BPJS Ketenagakerjaan
- Lakukan swafoto sesuai dengan petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank aktif untuk pencairan.
- Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.
BACA JUGA:Wajib Ketahui 9 Cara Mudah dan Cepat Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
BACA JUGA:4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Secara Online Maupun Offline
Dengan memahami kriteria, syarat, dan langkah-langkah di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim saldo dengan lebih mudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.