BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

Senin 02 Sep 2024 - 09:11 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang muncul di aplikasi.

- Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Non ASN Harus Dicover BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri di Musi Rawas Meninggal, Pendidikan Anak-anak Langsung Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

- Lakukan swafoto sesuai dengan petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.

- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank aktif untuk pencairan.

- Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.

BACA JUGA:Wajib Ketahui 9 Cara Mudah dan Cepat Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BACA JUGA:4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Secara Online Maupun Offline

Dengan memahami kriteria, syarat, dan langkah-langkah di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim saldo dengan lebih mudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Kategori :