KORANLINGGAUPOS.ID- Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum memasuki masa pensiun untuk berbagai kebutuhan, seperti mencicil rumah.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu syarat utamanya adalah kepesertaan minimal 10 tahun, dengan nilai pencairan sebesar 30% dari total saldo JHT yang ada di BPJS Ketenagakerjaan .
BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima
Kriteria Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti Usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan Diri dari Pekerjaan
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)