BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

Senin 02 Sep 2024 - 09:11 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Antar Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Kediaman Alm Sekdes Sungai Batang

BACA JUGA:Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya

2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin mencairkan saldo melalui kantor cabang, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

- Isi formulir klaim JHT yang disediakan di kantor.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

- Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan di tempat.

- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).

- Tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Capai Rp30 Jutaan Hingga Menjadi Incaran Pencaker

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:

- Buka aplikasi JMO dan pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.

Kategori :