KORANLINGGAUPOS.ID- Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat ditilang oleh polisi.
Saat terjadi pelanggaran, polisi akan menahan salah satu dokumen tersebut sebagai barang bukti di persidangan.
Hal serupa juga dilakukan ketika polisi mengadakan operasi atau razia kendaraan.
BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!
Razia kendaraan biasanya ditandai dengan adanya papan operasi dan surat tugas razia.
Namun, ada kasus di mana oknum polisi melakukan razia secara tidak resmi dan meminta tebusan uang tanpa melalui sidang untuk pelanggaran yang terjadi.
Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?
Banyak yang bertanya, apakah pengendara boleh menolak ditilang jika polisi tidak membawa surat tugas yang sah? Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Gakkum Ditlantas Polda
BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta, menegaskan bahwa polisi berhak menilang pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, bahkan tanpa menggunakan surat tugas resmi atau surat razia.
Menurut AKBP Sugiyanta, penilangan kepada pengemudi yang tidak mematuhi aturan sudah merupakan tugas yang melekat pada polisi.
Oleh karena itu, pengendara tidak bisa menolak ditilang meskipun polisi tidak memiliki surat tugas.
"Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan.