Ia menegaskan bahwa jika polisi menangkap pelanggaran lalu lintas secara langsung, mereka berhak menilang tanpa perlu surat tugas khusus.
"Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
BACA JUGA:8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya
Imbauan untuk Tertib Berlalu Lintas
AKBP Sugiyanta mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumen yang sah.
Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari sanksi dan berkontribusi dalam menjaga ketertiban di jalan raya.
Kategori :