Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

Rabu 04 Sep 2024 - 08:06 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran

Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi oleh Undang-Undang Kepolisian," ujar Sugiyanta kepada Kompas.com, Senin 2 September 2024.

Kewenangan Polisi dalam Melakukan Penilangan

Sugiyanta menjelaskan bahwa semua pelanggaran lalu lintas dapat langsung ditindak oleh petugas kepolisian.

Sebagai contoh, jika petugas polisi di lapangan melihat pengendara tidak memakai helm, pengendara tersebut dapat langsung ditilang.

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya

Kewenangan polisi dalam melakukan penilangan diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Berdasarkan pasal ini, tugas pokok polisi meliputi:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum.

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!

BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya. Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya," ucap Sugiyanta.

Kategori :