Difasilitasi Disdik Bunga Sekolah Kesetaraan Paket B

Rabu 04 Sep 2024 - 20:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.

BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas

BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung

Persetubuhan terhadap korban ini berulang kali terjadi dilakukan tersangka Tumin pada bulan November 2023.

Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), sebagai pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada saksi A, dan setelah ditanya oleh saksi A korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.

BACA JUGA:Kasus Menonjol di Musi Rawas, Oknum ASN Rudapaksa Hingga Pembunuhan

BACA JUGA:Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau

Kemudian saksi A melaporkan kejadian dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 114/ V/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 08 Mei 2024.

Selain para tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban. Lalu satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

BACA JUGA:Rudapaksa Siswi SMP di Lubuklinggau

Sedangkan tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016. Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Kategori :