KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas siap memfasilitasi Bunga (14) untuk sekolah lagi.
Bunga merupakan anak dibawah umur yang menjadi korban keganasan pemilik usaha kesenian tradisional kuda lumping.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra S.H, M.H melalui Kabid SMP JJ Yudistira mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi ke SMP Negeri STL Ulu Terawas namun anak tersebut (Bunga) sudah berhenti dari sekolah sehingga namanya sudah tidak ada lagi di Dapodik (Daftar Pokok Pendidik).
Sehingga tidak bisa lagi masuk ke sekolah tersebut.
BACA JUGA:UPTD PPA Sumsel Turun Dampingi Korban 'Kuda Lumping'
BACA JUGA:DPPPA Provinsi Sumsel akan Turun Ikut Dampingi Bunga
"Awalnya kita usahakan agar bisa masuk lagi ke SMP Negeri Terawas namun karena sudah lama berhenti sekolah sehingga namanya dihapus di Dapodik," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Ia menambahkan, sebelum dikeluarkan dari sekolah pihak sekolah sudah berusaha mengundang orang tua wali murid agar anak kembali sekolah.
Namun anak tersebut (bunga tetap tidak masuk sekolah dan menyatakan berhenti atas permintaan sendiri sehingga pihak sekolah tidak bisa memaksa.
Satu-satunya cara agar Bunga tetap sekolah Disdik Kabupaten Musi Rawas memberikan solusi dengan memasukan Bunga ke sekolah kesetaraan paket B.
BACA JUGA:DPPPA Usulkan 4 Masjid Ramah Anak Menjadi Salah Satu Langkah Kabupaten Musi Rawas Layak Anak
BACA JUGA:UPTD PPA Tangani 3 Kasus Perundungan Anak, 1 kasus Naik ke Pidana
Paket B merupakan sekolah kesetaraan setingkat SMP. Ijazah paket diakui Pemerintah bisa digunakan untuk melanjutkan ke SMA sederajat.
Namun belum bisa dimasukan di tahun ajaran 2023-2024 karena sudah terlambat. Terpaksa ikut ujian tahun pelajaran 2024-2025.
"Anak tersebut (Bunga) bisa langsung ikut ujian paket tahun depan 2025 karena anak itu sudah sekolah berhenti di awal tahun saat naik kelas 9 (kelas 3 SMP)," jelasnya.