KORANLIGGAUPOS.ID - Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan langkah penting untuk mencegah penyakit gigi dan komplikasi mulut.
Tindakan Scaling gigi ini adalah salah satu layanan kesehatan gigi dan mulut yang dijamin oleh BPJS Kesehatan di Indonesia.
Apa Itu Scaling Gigi?
BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya
Scaling gigi adalah prosedur non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler untuk mengangkat plak dan mengikis karang gigi.
Tujuan dari scaling adalah untuk mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi.
Umumnya, biaya scaling gigi tidak murah, tetapi masyarakat dapat mendapatkan perawatan ini secara gratis melalui BPJS Kesehatan, dengan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Syarat Mendapatkan Layanan Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024
BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip
1. Indikasi Medis
Layanan scaling gigi hanya gratis jika ada indikasi medis, seperti peradangan gusi (gingivitis akut).
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya scaling untuk alasan estetika.
2. Penjaminan Dua Tahun Sekali