Begini Cara Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Buruan Cek 3 Syaratnya!

Kamis 05 Sep 2024 - 11:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

BPJS Kesehatan menanggung layanan scaling gigi untuk indikasi medis dengan frekuensi dua tahun sekali.

3. Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Proses pemeriksaan dan perawatan scaling gigi harus dilakukan di FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang terdaftar.

Layanan ini harus berdasarkan indikasi medis dan bukan atas permintaan pasien sendiri.

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perawatan gigi untuk tujuan estetika tidak dijamin oleh program JKN-KIS.

Prosedur Mendapatkan Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes)

Peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi faskes pertama, seperti Puskesmas atau klinik.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

Di sana, peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi

Kategori :