KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang predator anak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tidak hanya itu ia juga dikenakan denda Rp1 milyar subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Khairul (41) jalani tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH di kursi persakitan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 10 September 2024.
Pengangguran yang merupakan Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara ini jalani sidang tuntutan JPU karena mencabuli balita inisial NS (4) yang diasuh istri terdakwa.
BACA JUGA:Korban Pencabulan Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Diminta Melapor
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 10 September 2024, JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D Undang — Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Eefndy Sulistyo, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
BACA JUGA:Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat
Terdakwa Khairul melakukan asusila pada Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Awalnya korban inisial NS dan kakaknya yaitu saksi DA diasuh oleh istri terdakwa di rumah korban dan saksi DA .