KORANLINGGAUPOS.ID - Sebagian Warga Kota Lubuklinggau mengeluh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 melonjak naik lebih dari 100 persen.
Yang menjadi masalah akibat kenaikan tersebut PBB Nilai Jual objek Pajak (NJOP) juga naik sehingga tidak sesuai dengan harga tanah berdasarkan lokasi.
Salah seorang sumber KORANLINGGAUPOS.ID mengaku punya tanah kaplingan di daerah Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, ukuran 10 X 20 meter lokasinya jauh dari jalan poros.
"Setelah saya hitung-hitung berdasarkan NJOP harga tanah saya menjadi Rp 100 juta. Yang menjadi masalah ketika saya mau jual tanah apa mau orang beli tanah di dalam ukuran 10 x 20 meter seharga Rp 100 juta," katanya.
BACA JUGA:Penagihan PBB Belum Maksimal Pj Walikota Lubuklinggau Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bapenda Kota Lubuklinggau Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB
Menurutnya kalau jual dibawah Rp 100 juta maka akan rugi bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTP).
"Pajak BPHTB berdasarkan NJOP," ungkapnya.
Ia menduga penetapan PBB miliknya salah alamat.
"Mungkin petugas salah alamat karena saya lihat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB) tertulis jalan poros. Apakah petugas saat menetapkan PBB tidak cek lokasi," ucapnya dengan nada bertanya.
BACA JUGA:Tambah PAD dari Sektor Pariwisata
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Kepala BAPENDA Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau menaikan PBB dan NJOP karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 3 tahun lalu bahwa nilai PBB dan NJOP Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai.
Atas dasar tersebut Pemkot Lubuk Linggau melakukan kajian menaikan PBB dan NJOP. Namun baru diterapkan tahun 2024.
Penetapan kenaikan PBB tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.