9 Tugas Satlinmas Jarang Diketahui Masyarakat, Begini Sejarah Panjang Dibentuknya

Senin 16 Sep 2024 - 19:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Tujuan pemerintah mengganti nama dari Pertahanan Sipil atau Hansip  menjadi Perlindungan Masyarakat atau Linmas.

BACA JUGA:Warga Siring Agung Lubuk Linggau Resah, Ada Bau Busuk yang Bikin Tak Nyaman

BACA JUGA:Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat

Lalu kemudian mengganti warna pakaian seragam Linmas adalah untuk merubah mindset (kerangka berpikir) masyarakat yang selama ini menganggap Hansip menjadi bahan lucu-lucuan di televisi mengenakan pakaian kebesaran, pakai topi terbalik.

Kondisi tersebut sehingga menghilangkan wibawah Hansip yang sebenarnya tugas Hansip berat.

"Sebelum pakaian dinas Linmas diganti warna masih warna hijau kami masih menyebut pakaian Hansip walaupun tulisan di pakaian Linmas.  Sekarang warna pakaian juga sudah diganti. tujuannya untuk merubah mindset masyarakat," jelasnya.  

Fungsi Linmas masih sangat diperlukan negara. Adapun tugas Satlinmas berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Bab V Pasal 27 Ayat 1

BACA JUGA:Tidak Masuk Kerja Sekda Pastikan Tunjangan TPP Dipotong

BACA JUGA:Lurah Air Kuti Lubuk Linggau Himbau Warga Jaga Kondusifitas Selama Pilkada

  1. Membantu penyelenggaraan trantib umum dan linmas dalam skala desa/kelurahan
  2. Membantu penanganan trantib umum dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu
  3. Membantu penanganan dan pencegahan bencana dan kebakaran
  4. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan
  5. Membantu dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan partai politik
  6. Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
  7. Membantu upaya pertahanan negara
  8. Membantu pengamanan objek vital
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 pasal 351 ayat  (4) tugas Linmas adalah “Petugas yang menangani, ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas).

Tugas Satlinmas saat Pemilu diatur berdasarkan Permendagri No.10/2009 Bab II pasal 2 ayat 1,2,3

  1. Satlinmas melaksanakan penanganan, ketentraman, dan keamanan Pemilu
  2. Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban di setiap TPS serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memilih
  3. Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten / Kota.

 BACA JUGA:Ikatan Keluarga Tanah Datar Gelar Pengajian Bulanan, Ingatkan Keistimewaan dari Allah Untuk Umat Nabi Muhammad

BACA JUGA:Ada Pilkada Tak Anggarkan Pembangunan Strategis Pemkot Fokus Renovasi Gedung Pemerintahan

Tugas SatLinmas dalam Pemilu berdasarkan Permendagri No.10/2009 Bab II pasal 7 ayat 1,2,3,4

  1. Pelaksanaan pengamanan pada tahap pemungutan suara meliputi pengamanan dan penertiban di TPD dan pengamanan penghitungan suara.
  2. Pengamanan dan penertiban di TPS : melakukan pemeriksaan bersama ketua dan anggota KPPS dan saksi yang hadir di situ.
  3. Pengamanan Perhitungan suara pada pelaksanaan pemilihan penerimaan kotak suara
  4. Pengamanan pelaksanaan penanganan kerusakan, intimidasi, manipulasi /kecurangan, kerusuhan massa dan teror/ sabotase.

Erwin menyebut permasalahn yang dihadapi Satlinmas dalam Pemilu diantaranya provokasi, kerusuhan, perusakan alat peraga kampanye, pertikaian tetangga, premanisme, tindakan teror/sabotase.

Syarat menjadi anggota Satlinmas berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2014 Pasal 4 Ayat 2 , warna negara Indonesia, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berumur sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah.

Kategori :