KORANLINGGAUPOS.ID - Saat ini KPU Kota Lubuk Linggau sedang melaksanakan tahapan tanggapan masyarakat terkait pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau. Tanggapan masyarakat di mulai tanggal 18 hingga 21 September 2024.
Ada dua pasangan yakni H Rodi Wijaya-H Imam Senen (ROIS) dan H Rachmad Hidayat-H Rustam Effendi (Yok teRus).
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspi Dodi mengatakan Balon kepala daerah maupun wakil kepala daerah perna terpidana wajib mengumumkan secara jujur melalui media baik media lokal maupun media nasional.
"Pengumuman dilakukan sebelum penetapan pasangan calon," demikian kata Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspi Dodi kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Jika Pasangan Calon Walikota Tak Memenuhi Syarat Kesehatan, ini Saran KPU Lubuk Linggau
BACA JUGA:Satu Calon Anggota DPRD Terpilih Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan KPU Lubuk Linggau
Menurut Aspi Dodi berkas administrasi pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau sudah diverifikasi baik secara administrasi maupun faktual.
"Saat ini sudah masuk tahapan tanggapan masyarakat dari tanggal 18 hingga 21 September 2024," tambahnya.
Menurutnya KPU Kota Lubuklinggau sudah mengumumkan nama-nama Balon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau.
Ada dua pasangan yakni H Rodi Wijaya-H Imam Senen (ROIS) dan H Rachmad Hidayat-H Rustam Effendi (Yok teRus).
BACA JUGA:Samakan Persepsi KPU Adakan Rakor Persiapan Penerimaan KPPS
"Kalau ada informasi terkait bakal calon baik H Rodi Wijaya-H Imam Senen dan H Rachmad Hidayat-H Rustam Effendi silahkan sampaikan ke KPU Kota Lubuklinggau desk pilkada untuk menyampaikan tanggapan," jelasnya.
Ditambahkannya tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau.
"Apakah nantinya ditetapkan sebagai calon artinya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi finalnya tanggal 22 September. Tanggal 23 pengundian nomor urut," ucapnya.