"Saat itu tersangka dibilang korban kegatalan, membuat tersangka tersinggung. Tersangka pun mengajak korban bertemu dan saat bertemu itu dia menghajar korban". jelas Jhoni.
BACA JUGA:Penguatan P5, SMAN 4 Lubuklinggau Gelar Seminar Cegah Bullying dan Geng Motor Kalangan Pelajar
Namun untuk pidana akan lanjut, dan dipersidangkan di PN Lubuk Linggau.
Menurut Jhoni sempat dilakukan perdamaian namun pihak korban menolak karena lihat video anaknya di pukul secara brutal dan tidak melawan. Dan video itu tersebar luas dengan itu keluarga korban menolak untuk berdamai. Ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Mura.
Kategori :