KORANLINGGAUPOS.ID- Status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus selalu aktif agar peserta dapat menerima pelayanan saat berobat di fasilitas kesehatan (faskes).
Namun, ada kalanya peserta mendapati status BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba menjadi non-aktif.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan beberapa penyebab mengapa status ini bisa berubah, serta cara untuk mengaktifkannya kembali.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi Ini Apa Saja? Yuk Cek
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau
Penyebab BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Non-Aktif
1. Menunggak Iuran
Penyebab paling umum adalah peserta menunggak iuran.
Peserta wajib membayar iuran paling lambat sebelum tanggal 10 setiap bulan.
BACA JUGA:Teknologi Face Recognition BPJS Kesehatan Akan Diterapkan, Begini Cara Kerja Alat Ini
BACA JUGA:Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta perlu membayar tunggakan melalui kanal pembayaran yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
2. Menunggak Tapi Belum Mampu Membayar
Jika peserta tidak mampu membayar tunggakan, BPJS Kesehatan menawarkan kemudahan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Peserta dapat mendaftar untuk mencicil tunggakan iuran.