"Penerbitan sertifikat halal tersebut menyalahi fatwa MUI tentang Standar halal," ungkapnya.
BACA JUGA:Oknum Tembaki Toa Masjid, ini Tanggapan MUI Kota Lubuklinggau
Perlu diketahuiberdasarkan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa MUI tersebut telah ditandatangani Hasanudin Abdul Fattah dan Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dan telah memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Produk Tidak Dapat Sertifikat Halal
BACA JUGA:MUI Larang Umat Muslim Gunakan Produk Terafiliasi Israel, Termasuk Kurma
BACA JUGA:MUI Dukung Seruan Pemboikotan, Tidak Hanya 25 Produk Kurma ini, Produk Israel Lainnya Haram Dibeli
Adapun Produk yang tidak dapat disertifikasi halal sebagai berikut :
1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif
2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali
- yang telah mentradisi atau ‘urf yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan
BACA JUGA:Beasiswa Bagi Pengasuh Pondok Pesateren dari Kemenag, Penguatan Pengambilan Fatwa Darul Ifta Mesir
BACA JUGA:Boikot Produk Israel Diserukan dari Fatwa MUI, Apa Pengaruhnya Efektifkah Pemboikotan Itu?
- yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut
- yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum
3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya