Tuak, Beer, Wine hingga Tuyul Diklaim Telah Bersertifikasi Halal, Fatwa MUI Sudah Jelas

Rabu 02 Oct 2024 - 09:48 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

"Penerbitan sertifikat halal tersebut menyalahi fatwa MUI tentang Standar halal," ungkapnya.

BACA JUGA:Oknum Tembaki Toa Masjid, ini Tanggapan MUI Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Mengenai Kedai Non Halal Lubuklinggau, MUI : Jangan Cek Izin Saja, Pikirkan Limbah dan Dampak Lingkungan

Perlu diketahuiberdasarkan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Fatwa MUI tersebut telah ditandatangani Hasanudin Abdul Fattah dan Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Dan telah memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Produk Tidak Dapat Sertifikat Halal

BACA JUGA:MUI Larang Umat Muslim Gunakan Produk Terafiliasi Israel, Termasuk Kurma

BACA JUGA:MUI Dukung Seruan Pemboikotan, Tidak Hanya 25 Produk Kurma ini, Produk Israel Lainnya Haram Dibeli

Adapun Produk yang tidak dapat disertifikasi halal sebagai berikut :

1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif

2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali

- yang telah mentradisi atau ‘urf yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan

BACA JUGA:Beasiswa Bagi Pengasuh Pondok Pesateren dari Kemenag, Penguatan Pengambilan Fatwa Darul Ifta Mesir

BACA JUGA:Boikot Produk Israel Diserukan dari Fatwa MUI, Apa Pengaruhnya Efektifkah Pemboikotan Itu?

- yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut

- yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum

3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya

Kategori :