KORANLINGGAUPOS.ID - Bank Indonesia (BI) menyebutkan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi, hal itu disampaiakn Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali.
Uang berwarna terang dengan gambar rumah adat Indonesia Rumah Limas Sumatera Selatan dan Sultan Mahmud Badaruddin II.
Dikutip dari Antara, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.
Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:Sigini DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Dalam 5 Tahun Kerja
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini 4 Program Bansos di Bulan Oktober 2024 Cair
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya.
Ia juga menjelaskan saat ini bahwa masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut.
Baik itu untuk dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang, karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru yang berlaku saat ini yakni emisi 2022.
BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Uang Secara Online, Cocok untuk Penghasilan Tambahan Apa Saja?
BACA JUGA:Bisa Cuan hingga Ratusan Ribu, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Kekinian
Yakni dengan gambar utama Pahlawan Nasional, Frans Kaisiepo beserta yang tulisan Frans Kaisiepo, dengan dominasi warga ungu.
"Kini uang yang berlaku bergambar utama pahlawan nasional yakni Frans Kaisiepo beserta tuliskan nama Frans Kaisiepo," kata Rozali.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap dengan diresmikannya Memorabilia ini dapat semakin meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel.