MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) nomor urut 2, Hj Suwarti dan H Thamrin Hasan (Sulthan) penuhi panggilan Bawaslu Mura, Jumat 4 Oktober 2024.
Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi ke keduanya atas laporan dari Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Ramah Pro terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon Nomor urut 2 saat kampanye.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 4 Oktober 2024 Ketua Bawaslu Mura, Yeni Kartina melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah mengatakan keduanya kooperatif datang langsung penuhi panggilan mereka.
Thamrin Hasan diketahui tiba di kantor Bawaslu Mura pukul 09.00 WIb, sementara Hj Suwarti datang pukul 14.00 WIB. Keduanya hadir sama-sama didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
BACA JUGA:Rizal SH.MH, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029, Siap Mengemban Amanah
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Tetapkan Rama Pro dan SuThan Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Saat proses klarifikasi, dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Untuk hasil dari klarifikasi mereka akan kita kaji ulang. Sesuai jadwal paling lama lima hari keputusan hasil rapat pleno oleh Gakkumdu akan disampaikan," ungkapnya.
Bawaslu berharap kedepannya pihak paslon untuk mentaat peraturan yang sudah ada selama masa kampanye, dangan ada laporan ini pihaknya berharap bisa menjadi contoh kemasyarakat tentang politik di Mura. Jangan sampai dinodai hal-hal yang merusak citra Pilkada Mura.
"Untuk Paslon kita berharap jangan melanggar aturan. Dan kepada masyarakat untuk lebih cerdas, dewasa dan bijak dalam berpolitik. Jangan sampai mau diadu domba," tegasnya.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Laksanakan Rakor Mitigasi Kerawanan Petakan Permasalahan pada Penyelenggaraan Pilkada
BACA JUGA:Antarkan Suwarti – Thamrin Hasan Daftar ke KPU Musi Rawas, Ribuan Warga Teriak “Suthan Menang!”
Money politik dalam Perbawaslu tegasnya, tidak memberikan, menjanjikan uang, barang atau dalam bentuk lain yang diluar ketentuan yang sudah diberlakukan, karena jelas dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 yang sudah jelas mengatu kempanye dalam pemilihan pilkada serentak ini
Sebelumnya M Hidayat SH MH salah seorang advokat yang tergabung didalam Tim Advokasi Ramah Pro didampingi Tim Advokasi Lainnya antara lain H. Abu Bakar, S.H, M.Hum dan Insani, S.H melaporkan ke Bawaslu atas dugaan tindakan money politic dengan membagi-bagikan uang kepada warga di Kecamatan Muara Lakitan oleh pasangan Calon Nomor Urut 2 Hj Suwarti dan H Thamrin Hasan, Sabtu 28 September 2024.
Hidayat menegaskan, dugaan tindak pidana money politic tersebut diketahui pelapor melalui salah satu akun media sosial yang menurut mereka adalah pendukung Paslon 2, dan video tersebut beredar di dunia maya.